Wabup Ketapang Buka Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027

oleh -45 Dilihat
oleh
banner 468x60

RUANG.IO, KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, SH, secara resmi membuka kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, Selasa 5 Mei 2026, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

banner 336x280

Dalam sambutannya, Jamhuri menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak sekadar menjadi ketentuan administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.

“Pelaksanaan SPMB harus menjadi cerminan integritas kita bersama. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan bagi setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional, Pemkab Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

Dalam juknis tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pungutan maupun sumbangan dalam proses SPMB ataupun perpindahan murid.

Sekolah juga dilarang menarik biaya untuk pembelian seragam maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru. Selain itu, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Jamhuri menegaskan, seluruh ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi praktik yang dapat mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan dalam penerimaan murid baru.

“Kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menghambat akses pendidikan bagi anak-anak kita,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan SPMB yang inklusif. Pada jenjang sekolah dasar, calon murid tidak diperkenankan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai persyaratan masuk sekolah.

Selain itu, calon murid dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas wajib difasilitasi melalui jalur afirmasi. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.

“Semua anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Kita harus hadir memastikan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.