Batas Ketapang-Sanggau Dipercepat, Alexander Wilyo Jamin Hak Lahan Masyarakat dan Wilayah Adat Tetap Aman

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

RUANG.IO, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau menyepakati percepatan penetapan batas wilayah kedua daerah dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat 8 Mei 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas kepastian hukum dan administrasi wilayah perbatasan Ketapang-Sanggau yang prosesnya telah diperjuangkan sejak 2021.

banner 336x280

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut langsung jajaran teknis dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pertemuan itu menegaskan komitmen kedua daerah untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih efektif.

Salah satu poin utama yang dibahas yakni kepastian bahwa penetapan batas administrasi tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat, termasuk hak kepemilikan lahan.

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah merupakan bagian dari penataan administrasi pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk mengubah status kepemilikan tanah masyarakat.

“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran,” tegas Alexander Wilyo.

Alexander menegaskan, bahwa penataan batas juga tetap memperhatikan kearifan lokal, termasuk keberadaan wilayah adat dan nilai-nilai budaya masyarakat yang telah berkembang secara turun-temurun.

Dengan demikian, penetapan garis administrasi pemerintahan diharapkan tidak menimbulkan perubahan terhadap tatanan sosial dan budaya masyarakat di kawasan perbatasan.

Untuk mempercepat proses tersebut, kedua pemerintah daerah sepakat melakukan langkah proaktif dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah kedua kabupaten.

Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah berharap potensi persoalan administrasi maupun konflik kepentingan di wilayah perbatasan dapat diminimalkan serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas batas wilayah, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan terkait sinkronisasi pemanfaatan ruang.

Melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing agar pengelolaan ruang di kawasan perbatasan dapat berjalan terpadu.

Alexander menilai, sinergi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan kewilayahan di Kalimantan Barat.

“Bukan sekadar membagi wilayah di atas peta, Ketapang dan Sanggau tengah membangun fondasi pembangunan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi besar mewujudkan daerah yang maju dan mandiri,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.